Peran Notaris Dalam Memperkuat Fungsi Hukum Sebagai Sarana Rekayasa Sosial
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p4Keywords:
Notaris; Rekayasa Sosial; Fungsi HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis peran notaris dalam memperkuat fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial di era globalisasi dan digitalisasi. Penelitian ini juga mengeksplorasi tantangan yang dihadapi notaris serta potensi penerapan teknologi digital dalam mendukung layanan hukum. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan legislative dan konseptual. Informasi yang dianalisis meliputi dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, serta teori hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum melalui penyusunan Akta autentik yang valid dan memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah. Selain itu, notaris mendukung transformasi sosial dengan mengakomodasi dinamika masyarakat modern melalui pembuatan perjanjian hukum yang sesuai dengan kebutuhan hukum kontemporer. Tantangan utama yang dihadapi meliputi adaptasi terhadap teknologi, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta keterbatasan akses layanan di daerah terpencil. Temuan juga menggarisbawahi pentingnya penerapan teknologi seperti tanda tangan elektronik dan sistem e-notary untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan hukum. Kesimpulannya, optimalisasi peran notaris dalam mendukung fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial membutuhkan sinergi antara notaris, pemerintah, dan masyarakat. Penerapan teknologi digital dianggap krusial untuk memastikan bahwa layanan hukum dapat diakses secara luas dan efisien.