Pendaftaran Tanah Secara Elektronik : Kajian atas Keamanan Data E-Sertipikat

Penulis

  • Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p5

Kata Kunci:

Administrasi Pertanahan; Keamanan Data; Sertipikat Elektronik

Abstrak

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui terkait tata cara pendaftaran tanah dan mengetahui keamanan data sertipikat elektronik. Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dan sertipikat elektronik. Adapun hasil dari pembahasannya yaitu proses pendaftaran tanah tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah pendaftaran tanah, hanya saja dapat dilakukan baik lamgsung ke loket pertanahan ataupun melalui sistem online pendaftaran tanah dan keamanan data sertipikat elektronik telah menggunakan standar keamanan yang meliputi penerapan teknologi enkripsi, tanda tangan elektronik, serta sistem penyimpanan data digital berbasis pusat data nasional. Selain itu, dilakukan pula pendekatan manajemen risiko melalui analisis dan mitigasi terhadap potensi ancaman siber.

Unduhan

Diterbitkan

29-12-2025

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pendaftaran Tanah Secara Elektronik : Kajian atas Keamanan Data E-Sertipikat. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(03), 526-535. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p5