Implikasi Hukum Akta Wasiat Tanpa Pendaftaran pada Daftar Pusat Wasiat
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p5Keywords:
Akta WasiatAbstract
Penelitian ini berfokus pada pembahasan mengenai dampak hukum dari tidak didaftarkannya akta wasiat ke Daftar Pusat Wasiat, serta bagaimana tanggung jawab notaris jika ia lalai melaksanakan kewajiban tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan studi peraturan perundang-undangan dan studi kasus, serta teknik analisis deskriptif, evaluatif, dan argumentatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa akta wasiat yang disusun secara notariil merupakan dokumen otentik dengan kekuatan pembuktian yang kuat sesuai ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, asalkan terpenuhi syarat formal seperti adanya kesadaran pewaris, kecakapan hukum, dan tanpa adanya tekanan. Namun demikian, pendaftaran akta wasiat di Daftar Pusat Wasiat memberikan perlindungan hukum tambahan berupa kemudahan akses, kepastian hukum, serta mengurangi potensi perselisihan di masa mendatang. Wasiat yang tidak didaftarkan berisiko sulit diakses oleh ahli waris, rentan menimbulkan sengketa, dan dapat memperlambat proses pembagian warisan. Kelalaian notaris dalam pendaftaran akta dapat berujung pada tanggung jawab hukum, baik secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, pidana menurut Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan atau penghilangan dokumen, maupun sanksi administratif sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Oleh sebab itu, pendaftaran akta wasiat sangat penting sebagai upaya melindungi kehendak pewaris, mencegah perselisihan, dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris