Pengaturan Hukum Terhadap Notaris Yang Diangkat Sebagai Kepala Daerah
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p13Keywords:
Notaris, Hak Cuti Notaris, Rangkap Jabatan, Kode Etik Notaris.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap seorang Notaris yang diangkat menjadi kepala daera. Metode penelitian yang digunakan pada tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normative untuk menganalisis ketentuan mana pada UUJN yang lebih tepat dalam implementasi notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dengan menggunakan bahan hukum primer serta sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara wajib mengajukan cuti dan menunjuk notaris pengganti sesuai Pasal 11 UU Jabatan Notaris (UUJN). Jika tidak melakukan hal tersebut, Majelis Pengawas Daerah (MPD) akan menunjuk notaris lain sebagai Pemegang Sementara Protokol Notaris. Setelah tidak menjabat sebagai pejabat negara, notaris dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai notaris serta apabila notaris tidak mengambil cuti dan tidak menunjuk notaris pengganti, maka dianggap merangkap jabatan sebagai pejabat negara, yang melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf e dan Pasal 3 huruf g UUJN. Konsekuensinya adalah pemberhentian dari jabatan notaris sesuai Pasal 85 UUJN.