Kebijakan Larangan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing dalam Perspektif Hukum Pertanahan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p9Keywords:
Land Law Policy; Land Ownership by Foreign Nationals; Principle of NationalityAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pertanahan Indonesia dalam membatasi kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) serta implikasinya terhadap asas nasionalitas dan kedaulatan agraria. Dalam era globalisasi dan meningkatnya investasi asing, penguasaan tanah oleh WNA menjadi isu strategis yang menuntut keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan perlindungan terhadap kedaulatan negara atas sumber daya agraria. Kajian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, larangan kepemilikan tanah oleh WNA telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunanya, yang secara tegas membatasi hak WNA hanya pada hak pakai dan hak sewa tanpa memberikan hak milik atas tanah. Namun dalam praktiknya, masih terdapat celah hukum yang dimanfaatkan melalui perjanjian nominee dan pendirian badan hukum asing (PMA) untuk menguasai tanah secara tidak langsung. Kondisi ini menimbulkan tantangan terhadap efektivitas asas nasionalitas dan menuntut adanya penguatan instrumen hukum serta sinkronisasi kebijakan antar sektor agar kedaulatan agraria nasional tetap terjaga.












