Tanggung Jawab Hukum Notaris atas Praktik sebagai Makelar dalam Transaksi Tanah melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p4Keywords:
Broker; Notary; Notary Position; Social Media.Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum notaris apabila melakukan praktik sebagai makelar dalam transaksi tanah melalui media sosial serta penafsiran terhadap larangan dalam Kode Etik Notaris diterapkan pada praktik notaris sebagai makelar pemasaran tanah di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil riset menunjukan bahwa notaris yang merangkap menjadi makelar tanah terkhusus menggunakan medium sosial media mencederai kepatutan-kepatutan seorang notaris yang mempengatuhi kehormatan dan jabatan notaris sebagaiamana konstruksi Pasal 17 huruf i UUJN yang mencederai pula Profesionalisme seorang notaris. Apabila terbukti melakukan tindakan makelar dalam transaksi tanah melalui media sosial sebagaimana ketentuan Pasal 85 UUJN. Sebagaimana dikonstruksikan dalam Pasal 3 angka 4 jo. Pasal 4 angka 13 Kode Etik Notaris Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang eksplisit terhadap larangan notaris melakukan praktik sebagai makelar dalam transaksi tanah melalui media sosial. Namun, apabila menelisik dalam pendekatan etik terhadap notaris yang bersikap berpihak justru merupakan pelanggaran terhadap etik notaris. Dari konteks profesi kenotariatan, asas keterberpihakan bukan merupakan bagian dari prinsip dasar dalam menjalankan jabatan notaris.












