Kepastian Hukum Minuta Akta Ditandatangani Pasca Notaris Meninggal: Kajian Normatif atas Kewenangan Penerbitan Salinan

Authors

  • Sagung Agung Diah Prameswari Puspitaningtyas puspitaningtyas Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • I Nyoman Bagiastra Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p11

Keywords:

Deceased notary; Deed minute (minuta); Deed Copy; Legal Certainty; Notarial Protocol.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dua persoalan pokok, yaitu status hukum minuta akta yang telah dibubuhi tanda tangan secara lengkap oleh para penghadap, saksi, dan notaris sebelum notaris tersebut meninggal dunia, serta mekanisme penyelesaian berikut kewenangan untuk menerbitkan salinan akta dalam keadaan demikian. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memadukan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis, sedangkan bahan hukumnya diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum primer dan sekunder yang relevan, lalu dianalisis secara kualitatif untuk merumuskan kesimpulan yang bersifat preskriptif. Kajian ini menunjukkan bahwa minuta akta yang telah ditandatangani secara lengkap sebelum notaris wafat pada prinsipnya tetap berkedudukan sebagai akta otentik, sebab kematian notaris yang terjadi setelah proses penandatanganan selesai tidak dapat secara otomatis dipandang sebagai cacat hukum yang menghilangkan keotentikan maupun melemahkan kekuatan pembuktiannya. Meskipun demikian, pengaturan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris masih lebih terpusat pada aspek administratif penyerahan atau pengalihan protokol, sehingga dalam praktik dapat menimbulkan ketidakjelasan hukum ketika para pihak masih memerlukan salinan akta tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan bangunan penyelesaian hukum yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan terhadap para pihak, baik melalui penafsiran sistematis dan teleologis maupun melalui pemberian kewenangan terbatas yang berada di bawah pengawasan MPD untuk menerbitkan salinan berdasarkan minuta akta yang telah sah tanpa melakukan perubahan terhadap substansi akta.

Published

29-04-2026

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kepastian Hukum Minuta Akta Ditandatangani Pasca Notaris Meninggal: Kajian Normatif atas Kewenangan Penerbitan Salinan. (2026). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(01), 150-162. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p11