Analisis Komparatif Perjanjian Kekayaan Intelektual di Indonesia dan Spanyol dalam Kerangka Hukum Kontrak dan Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p14Keywords:
Business Law; Intellectual Property; Agreements.Abstract
Penelitian ini secara khusus bertujuan menganalisis terkait analisis komparatif perjanjian kekayaan intelektual di Indonesia dan Spanyol dalam kerangka hukum kontrak dan bisnis. Hal ini dikarenakan oleh perjanjian kekayaan intelektual menempati kedudukan yang penting dalam hukum kontrak sebagai bagian dari bidang hukum bisnis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa kedudukan hukum perjanjian kekayaan intelektual (HKI) dalam perspektif kontrak dan hukum bisnis bersifat integral sebagai lex specialis derogat legi generali dan good faith untuk klausul royalti. Perbedaan pengaturan perjanjian kekayaan intelektual di Indonesia, menekankanpengaturan komprehensif selaras TRIPS/WIPO sedangkan di Spanyol dengan mengintegrasikan LPI RDL 1/1996 (Ley 21/2014/RDL 8/2021). Indonesia dan Sapanyol perlu mengatur secara spesifik perjanjian kekayaan intelektual yang berkeadilan dan menjamin hak-hak para pihak.












