Menyingkap Celah Hukum: Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Penyalahgunaan Akta Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2024.v10.i01.p1Keywords:
Hukum Pidana;, Penyalahgunaan Wewenang;, Pertanggungjawaban Pidana Notaris.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban
pidana notaris dalam penyalahgunaan wewenang, khususnya
dalam pembuatan akta elektronik yang semakin relevan di era
digital. Meskipun perkembangan teknologi informasi telah
mempermudah pelayanan hukum, potensi penyalahgunaan
seperti manipulasi data dan pemalsuan akta tetap menjadi
ancaman serius. Penelitian ini menggunakan metode normatif
dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji
regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun
2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan
hukum untuk menerapkan sanksi pidana, regulasi terkait akta
elektronik oleh notaris masih memiliki celah hukum, khususnya
dalam pengawasan dan mekanisme pencegahan penyalahgunaan.
Kebaruan dalam penelitian ini terletak pada analisis terhadap efektivitas pembaruan Undang-Undang ITE yang memberikan
dasar hukum untuk mengatur aspek digital dalam profesi
notaris.












