Keabsahan Akta Partij Yang Ditandatangani Tidak Di Hadapan Notaris Secara Langsung Dari Konteks Cyber Notary
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p3Keywords:
Keabsahan Akta;, Akta Partij;, Cyber NotaryAbstract
Kajian penulisan ini bertujuan untuk meneliti dan membahas
pengaturan pembuatan Akta Notaris yang ditandatangani tidak
di hadapan Notaris secara langsung serta keabsahan akta
tersebut dalam konteks cyber notary yang diuraikan juga dari
perspektif Asas tabellionis officium fideliter excercebo. Penulisan
ini merupakan penelitian normatif, dengan didukung beberapa
pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual seta didukung tehnik pengumpulan
bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen. Adapun
hasil kajian dari penelitian ini Pembuatan akta partij yang
ditandatangani tidak di hadapan Notaris secara langsung telah
menyimpang dengan peraturan yang terdapat pada Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Bahwasanya seorang notaris juga haruslah
turut hadir secara fisik, membacakan akta, dan juga
menandatangani akta di hadapan para penghadap dan para saksi.
Apabila Notaris tidak hadir pada saat akta dibacakan di hadapan
para penghadap dan para saksi dan juga akta tersebut tidak
ditandatangani pada saat itu juga oleh para penghadap, para
saksi, dan notaris maka akta tersebut akan kehilangan sifat
keotentikannya. Keabsahan akta partij yang ditandatangani tidak
di hadapan Notaris secara langsung, sesuai dengan ketentuan
Pasal 16 ayat (9) UUJN, jika salah satu syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi,
Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Secara fisik Notaris
harus ada di hadapan para penghadap dan juga para saksi pada
saat akta ditandatangani.












