Penafsiran Makna Alat Bukti Sempurna Akta Notaris dalam Sudut Pandang Pembuktian

Authors

  • Triveni Chrisna Dwipayani Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • Nyoman Satyayudha Dananjaya Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p4

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan 
menganalisis akta sebagai alat bukti sempurna. Yang mana pada 
kenyataannya akta masih dipermasalahkan dalam 
keotentikannya. Sebagai alat bukti sempurna tentunya akta 
memiliki sifat ultimatum, tidak dapat digugat dan pengadilan 
wajib menolak pemeriksaan perkara terkait pembantahan akta. 
Namun pada kenyataannya akta masih dapat disangkal bahkan 
dibatalkan, sehingga terdapat inkonsistensi pengertian alat bukti 
sempurna. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode 
penelitian hukum normatif, yang bermula dari isu hukum 
kekaburan norma nilai sempurna dalam akta. Hasil penelitian 
menunjukkan. Akta otentik merupakan alat bukti sempurna, 
yang tidak memerlukan alat bukti lain. Berdasarkan pasal 16 
ayat (9). Akta otentik bisa berubah menjadi akta dibawah tangan 
karena salah satu syarat pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi. Mengenai kekuatan pembuktian sempurna diperlukan, 
maka harus menggunakan cara penafsiran, penulis 
menggunakan tiga cara penafsiran, gramatikal,  sistematis, dan 
teleologis. Bahwa berdasarkan penafsiran sistematis Akta Otentik 
dapat diartikan sebagai alat bukti sempurna ketika sudah 
memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Kesimpulan dari 
penelitian ini adalah Akta Otentik tidak dapat dikatakan 
sempurna Ketika masih ada yang menggugatnya, hal ini 
disebabkan kurangnya syarat materiil didalam Akta Otentik.

Published

26-04-2025

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penafsiran Makna Alat Bukti Sempurna Akta Notaris dalam Sudut Pandang Pembuktian. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 44-57. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p4