Kewenangan Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Pada Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p5Keywords:
Kewenangan, Tanggung Jawab, Notaris, Pemilik Manfaat, Perseroan Terbatas.Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji kewenangan Notaris atas
penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat pada perseroan
terbatas, bagaimana kewenangan notaris dalam mengungkap
pemilik manfaat dan Tanggung jawab notaris atas pemilik
manfaat yang tidak diungkap dalam akta autentik. Metode
penulisan yang digunakan dalam penelitian ini dalah metode
penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undanagan. Hasil dalam penelitian ini menjunjukan
bahwa Notaris berwenang untuk mengungkap pemilik manfaat
saat pendirian, pendaftaran, pengesahan korporasi untuk
keabsahan akta autentik yang dibuat oleh Notaris. Tanggung
jawab Notaris terhadap akta yang dibuat bilamana ditemukan
pemilik manfaat adalah pada prinsipnya Notaris tidak memiliki
tanggung jawab mutlak bilamana ditemukan adanya pemilik
manfaat yang tidak disampaikan oleh perseroan. Namun tentu
saja apabila berdasarkan seluruh data-data dan keterangan yang
sudah diberikan oleh klien Notaris masih gagal dalam
mengidentifikasi dan memverifikasi pemilik manfaat tersebut
maka Notaris dapat dikenakan pertanggungjawaban berdasarkan
Pasal 1365 KUHPerdata.












