Konsekuensi Hukum Perjanjian Kawin Pasca Perkawinan Campur Terhadap Kepemilikan Tanah: Dinamika Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Benda
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p7Keywords:
Perkawinan Campuran, Perjanjian Kawin, Kewarganegaraan, Harta BendaAbstract
Tujuan dari penelitian adalah untuk melakukan kajian analisis
terhadap akibat hukum perkawinan campur terhadap
kewarganegaaraan dan hak milik atas tanah, dalam kaitannya
juga terhadap perjanjian kawin pasca perkawinan campur
tersebut dilakukan. Penelitian ini adala h penelitian hukum
normatif yang berusaha untuk membahas mengenai
permasalahan hukum terkait peristiwa perkawinan campur
terhadap kewarganegaraan dan hukum benda secara khusus
kepemilikan tanah di Indonesia. Isu hukum yang terdapat dalam
penelitian ini adalah mengenai adanya pertentangan hukum
dalam pengaturan perlindungan Hak Asasi Manusia pada
konstitusi di Indonesia dengan pengaturan undang-undang
terkait kewarganegaraan dan undang-undang pokok agraria.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Perkawinan Campuran
memiliki dampak pada kewarganegaraan dan kebendaan WNI,
yang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan mengalami pencampuran harta bersama dengan pasangan WNA.
Kemudian, perjanjian perkawinan berlaku apabila tidak
bertentangan dengan undang- undang, dibuat dalam bentuk akta
notariil serta dapat dibuat kapanpun selama ikatan perkawinan
masih berlangsung. Apabila jual beli dilakukan setelah jual beli
atas tanah terjadi, maka pasangan WNI dan WNA wajib
membuat perjanjian perkawinan pisah harta agar pasangan WNI
dapat menikmati perolehan hak milik. Perjanjian ini hanya
berlaku apabila perolehan tersebut tidak lewat satu tahun. Fungsi
penyuluhan hukum notaris diperlukan dalam hal ini.












