Keabsahan Hukum Penggunaan Risalah Lelang Sebagai Syarat Dalam Peralihan Hak Atas Tanah

Authors

  • Putu Chanis Prasasti Redjonta Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • Cokorda Dalem Dahana Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p10

Keywords:

Lelang, Risalah Lelang, Peralihan Hak Atas Tanah

Abstract

Tujuan penyusunan artikel ini dimaksudkan untuk menganalisis 
keabsahan hukum penggunaan risalah lelang sebagai syarat 
melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah serta 
menganalisis perlindungan hukum bagi pemenang lelang jika 
kehilangan kutipan risalah lelang sebelum melakukan peralihan 
hak atas tanah. Penelitian hukum normative digunakan dalam 
penelitian ini untuk meneliti kekaburan norma dalam penafsiran 
Pasal 41 Ayat (1) PP 24/1997 juncto PP 18/2021 tentang 
Pendaftaran Tanah. Hasil penelitian ini yakni: Pertama, 
Kekaburan norma perihal keabsahan penggunaan risalah lelang 
sebagai syarat dalam melakukan pendaftaran peralihan hak atas 
tanah, didasari atas termuatnya klausul “hanya dapat 
didaftarkan dengan kutipan risalah lelang” dalam Pasal 41 Ayat 
(1) PP 24/1997 juncto PP 18/2021 tentang Pendaftaran Tanah, 
yang apabila ditafsirkan menggunakan penafsiran hukum, akan 
memperoleh pemahaman bahwa “Kutipan Risalah Lelang” 
adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian 
Risalah Lelang, dan merupakan dokumen turunan dari Risalah Lelang, sehingga penggunaan Risalah Lelang ataupun Kutipan 
Risalah Lelang absah dijadikan dasar untuk melakukan peralihan 
hak atas tanah. Kedua. Perlindungan Hukum Bagi Pemenang 
Lelang jika Kehilangan Kutipan Risalah Lelang sebelum 
melakukan Peralihan Hak Atas Tanah, dilaksanakan dengan 
memberikan perlindungan hukum preventif berupa pemberian 
penyuluhan kepada calon pembeli lelang akan pentingnya 
keberadaan risalah lelang dan/atau kutipan risalah lelang dalam 
peralihan hak atas tanah. Serta memberikan perlindungan 
hukum represif berupa pemberian fasilitas penerbitan kembali 
risalah lelang dan/atau dokumen turunannya berupa kutipan 
risalah lelang untuk pemenang lelang atau kuasanya jika 
mengguakan kuasa atas kepentingannya dalam melakukan 
peralihan hak atas tanah.

Published

26-04-2025

Issue

Section

Articles

How to Cite

Keabsahan Hukum Penggunaan Risalah Lelang Sebagai Syarat Dalam Peralihan Hak Atas Tanah. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 136-150. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p10