Keabsahan Hukum Penggunaan Risalah Lelang Sebagai Syarat Dalam Peralihan Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p10Keywords:
Lelang, Risalah Lelang, Peralihan Hak Atas TanahAbstract
Tujuan penyusunan artikel ini dimaksudkan untuk menganalisis
keabsahan hukum penggunaan risalah lelang sebagai syarat
melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah serta
menganalisis perlindungan hukum bagi pemenang lelang jika
kehilangan kutipan risalah lelang sebelum melakukan peralihan
hak atas tanah. Penelitian hukum normative digunakan dalam
penelitian ini untuk meneliti kekaburan norma dalam penafsiran
Pasal 41 Ayat (1) PP 24/1997 juncto PP 18/2021 tentang
Pendaftaran Tanah. Hasil penelitian ini yakni: Pertama,
Kekaburan norma perihal keabsahan penggunaan risalah lelang
sebagai syarat dalam melakukan pendaftaran peralihan hak atas
tanah, didasari atas termuatnya klausul “hanya dapat
didaftarkan dengan kutipan risalah lelang” dalam Pasal 41 Ayat
(1) PP 24/1997 juncto PP 18/2021 tentang Pendaftaran Tanah,
yang apabila ditafsirkan menggunakan penafsiran hukum, akan
memperoleh pemahaman bahwa “Kutipan Risalah Lelang”
adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian
Risalah Lelang, dan merupakan dokumen turunan dari Risalah Lelang, sehingga penggunaan Risalah Lelang ataupun Kutipan
Risalah Lelang absah dijadikan dasar untuk melakukan peralihan
hak atas tanah. Kedua. Perlindungan Hukum Bagi Pemenang
Lelang jika Kehilangan Kutipan Risalah Lelang sebelum
melakukan Peralihan Hak Atas Tanah, dilaksanakan dengan
memberikan perlindungan hukum preventif berupa pemberian
penyuluhan kepada calon pembeli lelang akan pentingnya
keberadaan risalah lelang dan/atau kutipan risalah lelang dalam
peralihan hak atas tanah. Serta memberikan perlindungan
hukum represif berupa pemberian fasilitas penerbitan kembali
risalah lelang dan/atau dokumen turunannya berupa kutipan
risalah lelang untuk pemenang lelang atau kuasanya jika
mengguakan kuasa atas kepentingannya dalam melakukan
peralihan hak atas tanah.












