Kepastian Hukum Pengaturan Jenis Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Dalam Legalisasi Apostille Dari Perspektif Teori Utilitarianisme
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p12Keywords:
Legalisasi, Apostille, Jenis Dokumen, Notaris.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis
kewenangan notaris dalam legalisasi apostille dan jenis-jenis
dokumen yang dikeluarkan oleh notaris tersebut terkait dengan
legalisasi apostille. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan, konseptual dan analitikal. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Notaris memiliki kewenangan dalam
pengesahan surat di bawah tangan untuk legalisasi apostille
berdasarkan berbagai ketentuan hukum di Indonesia, seperti
Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris dan
Permenkumham 6/2022 Pasal 2 ayat (3). Kewenangan ini
mencakup legalisasi tanda tangan dan kepastian tanggal surat di
bawah tangan, yang memperkuat peran notaris dalam menjamin keabsahan dokumen untuk keperluan internasional. Meskipun
terdapat multitafsir terkait jenis dokumen yang dapat
dilegalisasi, dokumen yang dapat diapostillekan mencakup
salinan akta notaris dari minuta akta, surat di bawah tangan
yang dilegalisasi atau diwaarmerking oleh notaris, serta fotokopi
dokumen yang telah dicap notaris. Selain itu, notaris juga
berperan dalam proses pendaftaran legalisasi apostille melalui
sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM, yang
memastikan dokumen memiliki kekuatan hukum di dalam dan
luar negeri. Dengan aksesi Indonesia terhadap Konvensi
Apostille melalui Perpres 2/2021, keterlibatan notaris semakin
memperkuat kepastian hukum dan menyederhanakan proses
legalisasi dokumen publik secara efisien.












