Kepastian Hukum Pengaturan Jenis Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Dalam Legalisasi Apostille Dari Perspektif Teori Utilitarianisme

Authors

  • K.Lastrisa Maharani Sukmana Putri Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • Ida Bagus Erwin Ranawijaya Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p12

Keywords:

Legalisasi, Apostille, Jenis Dokumen, Notaris.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis 
kewenangan notaris dalam legalisasi apostille dan jenis-jenis 
dokumen yang dikeluarkan oleh notaris tersebut terkait dengan 
legalisasi apostille. Penelitian ini menggunakan metode 
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan, konseptual dan analitikal. Hasil penelitian 
menunjukkan bahwa Notaris memiliki kewenangan dalam 
pengesahan surat di bawah tangan untuk legalisasi apostille 
berdasarkan berbagai ketentuan hukum di Indonesia, seperti 
Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris dan 
Permenkumham 6/2022 Pasal 2 ayat (3). Kewenangan ini 
mencakup legalisasi tanda tangan dan kepastian tanggal surat di 
bawah tangan, yang memperkuat peran notaris dalam menjamin keabsahan dokumen untuk keperluan internasional. Meskipun 
terdapat multitafsir terkait jenis dokumen yang dapat 
dilegalisasi, dokumen yang dapat diapostillekan mencakup 
salinan akta notaris dari minuta akta, surat di bawah tangan 
yang dilegalisasi atau diwaarmerking oleh notaris, serta fotokopi 
dokumen yang telah dicap notaris. Selain itu, notaris juga 
berperan dalam proses pendaftaran legalisasi apostille melalui 
sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM, yang 
memastikan dokumen memiliki kekuatan hukum di dalam dan 
luar negeri. Dengan aksesi Indonesia terhadap Konvensi 
Apostille melalui Perpres 2/2021, keterlibatan notaris semakin 
memperkuat kepastian hukum dan menyederhanakan proses 
legalisasi dokumen publik secara efisien. 

Published

26-04-2025

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kepastian Hukum Pengaturan Jenis Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Dalam Legalisasi Apostille Dari Perspektif Teori Utilitarianisme. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 163-179. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p12