Analisis Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Profesi Notaris
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p13Keywords:
Notaris; Persaingan tidak sehat; Kode etik notarisAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang pengaruh pelanggaran kode etik
notaris terhadap persaingan tidak sehat antar profesi notaris dan
upaya hukum untuk mengatasinya. Penelitian hukum normatif
ini mengkaji tentang kepastian hukum kode etik notaris dan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
terkait persaingan tidak sehat antar notaris. Penelitian ini
menemukan bahwa notaris harus bertindak dengan penuh
kepercayaan, kejujuran, ketelitian, dan ketidakberpihakan,
menjaga hubungan yang baik dengan sesama notaris, dan
menggunakan sanksi perdata, administratif, atau etika untuk
menyelesaikan dan mencegah persaingan tidak sehat sesuai
dengan Kode Etik Notaris dan UUJN.












