Penafsiran Hukum Atas Kewenangan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Diluar Tempat Kedudukannya Berdasarkan UUJN Dan KEN
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p15Keywords:
Penafsiran, Berturut – Turut, Batasan, Kewenangan, NotarisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi
frasa "Alasan-Alasan Tertentu" dalam Pasal 3 Ayat 15 Kode
Etik Notaris terkait kewajiban menjalankan tugas jabatan di
kantor serta menelaah penafsiran frasa "Berturut-Turut"
sebagai batasan kewenangan notaris dalam menjalankan
jabatannya di luar wilayah kedudukannya. Selain itu,
penelitian ini juga mengevaluasi pemaknaan frasa
"Berturut-Turut" dari perspektif keadilan dan kesetaraan
hukum guna memperkuat kerangka hukum yang
mendukung profesionalisme notaris. Penelitian ini
mengunakan metode penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute
Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa
Interpretasi frasa alasan-alasan tertentu dalam Pasal 3 Ayat
15 Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia mengacu pada
kewajiban notaris untuk menjalankan tugas di kantornya,
dengan pengecualian hanya untuk kondisi sah menurut
hukum, bukan alasan pribadi. Pelaksanaan tugas di luar
kantor, seperti dalam pembuatan akta relaas, dibenarkan
jika sesuai dengan ketentuan hukum. Sementara itu,
penafsiran frasa berturut-turut dalam Pasal 19 ayat (3)
UUJN penting untuk memastikan batasan kewenangan
notaris di luar wilayah kedudukannya. Tanpa penafsiran
yang jelas, bisa timbul ketidakpastian dan penyalahgunaan
kewenangan. Oleh karena itu, norma ini perlu
direkonstruksi dengan batasan tegas terkait waktu dan
jumlah akta di luar kantor, disertai sanksi yang jelas agar
kewenangan notaris dijalankan secara profesional dan
sesuai prinsip keadilan.












