Keabsahan Calon Notaris dengan Kartu Tanda Anggota (Advokat) dalam Beracara di Pengadilan Sebelum Dilantik Menjadi Notaris
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p14Keywords:
Keabsahan Calon Notaris, KTA Advokat, Konflik Kepentingan, Kode Etik Profesi.Abstract
Tujuannya studi guna menganalisa keabsahan calon notaris yang
memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat dalam beracara di
pengadilan, serta implikasi hukum dan etika profesi yang terkait.
Metodologi riset memakai pendekatan yuridis normatif dengan
analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang
relevan. Temuan studi memperlihatkan bahwa selama belum
dilantik, calon notaris secara hukum diperbolehkan berpraktik
sebagai advokat, tetapi harus menjaga integritas dan menghindari
konflik kepentingan. Namun, implikasi jika tidak melepas KTA
Advokat saat pelantikan, dapat menimbulkan konflik kepentingan
dan merusak kredibilitas.












