Keabsahan Calon Notaris dengan Kartu Tanda Anggota (Advokat) dalam Beracara di Pengadilan Sebelum Dilantik Menjadi Notaris

Authors

  • I Putu Agus Krisna Jayantara Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p14

Keywords:

Keabsahan Calon Notaris, KTA Advokat, Konflik Kepentingan, Kode Etik Profesi.

Abstract

Tujuannya studi guna menganalisa keabsahan calon notaris yang 
memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat dalam beracara di 
pengadilan, serta implikasi hukum dan etika profesi yang terkait. 
Metodologi riset memakai pendekatan yuridis normatif dengan 
analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang 
relevan. Temuan studi memperlihatkan bahwa selama belum 
dilantik, calon notaris secara hukum diperbolehkan berpraktik 
sebagai advokat, tetapi harus menjaga integritas dan menghindari 
konflik kepentingan. Namun, implikasi jika tidak melepas KTA 
Advokat saat pelantikan, dapat menimbulkan konflik kepentingan 
dan merusak kredibilitas. 

Published

26-04-2025

Issue

Section

Articles

How to Cite

Keabsahan Calon Notaris dengan Kartu Tanda Anggota (Advokat) dalam Beracara di Pengadilan Sebelum Dilantik Menjadi Notaris. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 190-205. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p14