Pendaftaran Tanah Secara Elektronik : Kajian atas Keamanan Data E-Sertipikat
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p5Keywords:
Administrasi Pertanahan; Keamanan Data; Sertipikat ElektronikAbstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui terkait tata cara pendaftaran tanah dan mengetahui keamanan data sertipikat elektronik. Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dan sertipikat elektronik. Adapun hasil dari pembahasannya yaitu proses pendaftaran tanah tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah pendaftaran tanah, hanya saja dapat dilakukan baik lamgsung ke loket pertanahan ataupun melalui sistem online pendaftaran tanah dan keamanan data sertipikat elektronik telah menggunakan standar keamanan yang meliputi penerapan teknologi enkripsi, tanda tangan elektronik, serta sistem penyimpanan data digital berbasis pusat data nasional. Selain itu, dilakukan pula pendekatan manajemen risiko melalui analisis dan mitigasi terhadap potensi ancaman siber.










