Peran Preventif Notaris terhadap Praktik Modal Fiktif dalam Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p8Keywords:
Modal Fiktif; Modal Setor; Notaris; Penanaman Modal Asing; dan Perseroan Terbatas.Abstract
Tulisan ini ditujukan untuk menganalisis ketentuan modal setor PT PMA berdasarkan hukum positif di Indonesia. Selain itu, tulisan ini juga menelaah peran dan tanggungjawab notaris sebagai bentuk langkah preventif dalam menghalau praktik modal fiktif pada modal setor pendirian PT PMA, sekaligus mengidentifikasi isu hukum yang dihadapi oleh notaris dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan masalah hukum yang diteliti. Penelitian menunjukkan bahwa PBKPM 4/2021 telah mengatur kewajiban minimum nilai investasi dalam mendirikan PT PMA, yang dipertegas kembali dengan diaturnya ketentuan minimum modal setor dari keseluruhan nilai investasi dalam UU PT. Dalam kedudukannya sebagai pejabat yang menerbitkan akta pendirian PT PMA, notaris berkewajiban untuk melakukan verifikasi atas validitas modal setor yang dilakukan oleh para pendiri perseroan. Prinsip know your client dan prudential duty menjadi dua pilar yang harus diperhatikan oleh notaris agar dapat menghalau terjadinya praktik modal fiktif. Meski kewajiban notaris dibebankan pada saat penerbitan akta, namun notaris juga dapat mengedukasi para pendiri perseroan dalam memenuhi kewajibannya atas memenuhi ketentuan investasi dan melakukan pelaporan realisasi investasi melalui LKPM. Sejalan dengan upaya-upaya preventif tersebut, notaris juga sesungguhnya memiliki ruang gerak yang terbatas. Mengingat, notaris hanya dapat mensyaratkan dokumen terkait yang menunjukkan adanya penyetoran modal. Sedangkan, notaris tidak dapat melakukan verifikasi substansial atas kebenaran penyetoran modal tersebut.










