Kewenangan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam Pembuatan Akta Risalah Lelang
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p8Keywords:
Authority; Auction Minutes Deed; Class II Auction Official; Notary;Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai implikasi hukum dari risalah lelang yang disusun tanpa penunjukan resmi, serta kewenangan Notaris dalam penyusunan risalah lelang sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, yang berfokus pada hukum, peraturan, dan literatur hukum penting dalam tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang Notaris hanya dapat melaksanakan akta risalah lelang yang sah dan memiliki kewenangan pembuktian yang autentik jika ia telah secara resmi ditunjuk sebagai Pejabat Lelang Kelas II oleh Menteri Keuangan. Keaslian dan kekuatan hukum akta risalah lelang akan hilang jika ditandatangani tanpa penunjukan, dan berpotensi menimbulkan sengketa. Kondisi ini juga berdampak pada kepastian hukum serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi Notaris dan pelaksanaan lelang secara umum.












