Kewenangan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam Pembuatan Akta Risalah Lelang

Authors

  • ayu rusmega dwitayani Fakultas Hukum Universitas Udayana Author
  • I Gede Pasek Eka Wisanjaya Fakultas Hukum Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p8

Keywords:

Authority; Auction Minutes Deed; Class II Auction Official; Notary;

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai implikasi hukum dari risalah lelang yang disusun tanpa penunjukan resmi, serta kewenangan Notaris dalam penyusunan risalah lelang sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, yang berfokus pada hukum, peraturan, dan literatur hukum penting dalam tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang Notaris hanya dapat melaksanakan akta risalah lelang yang sah dan memiliki kewenangan pembuktian yang autentik jika ia telah secara resmi ditunjuk sebagai Pejabat Lelang Kelas II oleh Menteri Keuangan. Keaslian dan kekuatan hukum akta risalah lelang akan hilang jika ditandatangani tanpa penunjukan, dan berpotensi menimbulkan sengketa. Kondisi ini juga berdampak pada kepastian hukum serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi Notaris dan pelaksanaan lelang secara umum.

Author Biography

  • ayu rusmega dwitayani, Fakultas Hukum Universitas Udayana

    This research aims to analyse the authority of a notary in making auction proceedings as a Class II Auction Officer and the legal consequences if the proceedings are made without an official appointment. This research uses a normative juridical method through a literature study that focusses on laws and regulations and related legal literature. The research results show that notaries can only make legal auction minutes and have authentic proof power if they have been officially appointed by the Minister of Finance as a Class II Auction Officer. If the auction proceedings are made without the appointment, then the proceedings lose their authenticity, have no legal force, and have the potential to cause disputes. This condition also has an impact on legal certainty and reduces public trust in the notary profession and the implementation of auctions in general.

Published

29-04-2026

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kewenangan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam Pembuatan Akta Risalah Lelang. (2026). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(01), 101-116. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p8