Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Kawin yang Mengandung Unsur Kontradiktif (Analisis Putusan 1308/Pdt.G/2019/PNDps)
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p1Keywords:
Annulment of Deed; Marriage Agreement; Liability.Abstract
Penelitian bertujuan menganalisis penilaian hakim dalam Putusan PN Denpasar No. 1308/Pdt.G/2019/PN Dps terkait pembatalan akta perjanjian kawin akibat kontradiksi antar klausul, serta mengkaji pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang kehilangan keotentikannya berdasarkan hukum positif dan kode etik jabatan notaris. Penelitian ini metode penelitian normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Perjanjian Kawin Nomor 04 tanggal 5 Juni 2016 dinyatakan tidak sah karena pertentangan antar klausul menghilangkan unsur kesepakatan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas keadilan. Notaris dianggap lalai karena tidak memberikan penjelasan memadai kepada pihak yang tidak memahami bahasa Indonesia serta tidak menghadirkan penerjemah resmi, yang menyebabkan akta kehilangan sifat otentiknya dan turun derajat menjadi akta di bawah tangan. Notaris memiliki tanggung jawab administratif, yuridis, moral, dan sosial atas kelalaian tersebut, termasuk potensi sanksi sesuai Pasal 73 UUJN. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam pelaksanaan jabatan notaris, terutama untuk memastikan para pihak memahami isi akta serta menghindari adanya pertentangan klausul. Selain itu, pengawasan oleh Majelis Pengawas notaris perlu diperkuat agar pelanggaran prosedural dapat dicegah, sehingga keotentikan akta tetap terjaga dan kepastian hukum bagi para pihak dapat diwujudkan












