Prinsip Know Your Costumer dan Perlindungan Hukum Notaris dalam Penyalahgunaan Pendirian Shell Company
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p15Keywords:
Notaris, Perlindungan Hukum, Shell CompanyAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis peranan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam pencegahan penyalahgunaan pendirian perusahaan cangkang oleh notaris dan konstruksi perlindungan hukum yang diberikan. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan statute, konseptual, dan analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Permenkum 9/2017 telah mengatur KYC secara komprehensif, implementasinya dihadapkan pada keterbatasan substansial yang meliputi asimetri verifikasi, disparitas kompetensi notaris, keterbatasan akses data pemerintahan, dan tekanan komersial. Red flags internasional dapat diidentifikasi, namun notaris kekurangan kewenangan investigatif untuk verifikasi silang yang autentik. Perlindungan hukum yang ada masih bersifat kondisional tanpa mekanisme safe harbor dan advance ruling yang eksplisit. Solusi memerlukan petunjuk teknis operasional yang konkrit, pemberian akses data terverifikasi kepada notaris, program pelatihan berkala, dan rekonstruksi perlindungan melalui safe harbor dan mekanisme konsultasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terstruktur.












