Rekonstruksi Hukum Covernote Notaris Berdasarkan Perspektif Kepastian Hukum Serta Praktik Perbankan (Studi Putusan Nomor 4242 K/Pid.Sus/2023)
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p2Keywords:
Covernote; Legal Reconstruction; NotaryAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kekosongan pengaturan mengenai covernote terhadap kepastian hukum bagi notaris, pihak perbankan, dan debitur, serta merumuskan rekonstruksi norma hukum yang ideal untuk mengatur kewenangan notaris dalam penerbitan covernote agar selaras dengan praktik perbankan yang sehat. Kekosongan norma dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN-P) menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4242 K/Pid.Sus/2023 yang menjatuhkan pidana terhadap notaris karena covernote yang tidak sesuai fakta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, teori hukum sebagai sarana rekayasa sosial Roscoe Pound, dan teori penemuan hukum untuk membangun norma baru yang bersifat progresif. Hasil penelitian menunjukkan perlunya rekonstruksi norma hukum melalui penambahan pasal dalam UUJN-P atau penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur definisi, batas kewenangan, dan tanggung jawab notaris dalam penerbitan covernote. Kesimpulannya, rekonstruksi norma hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi notaris dari kriminalisasi, serta menciptakan praktik perbankan yang tertib dan berintegritas.












