DISKUSI PASCA-PUBLIKASI
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan berkomitmen untuk menjaga keakuratan, transparansi, dan integritas rekam ilmiah. Jurnal ini menerima diskusi akademik yang konstruktif, komentar kritis, dan koreksi terhadap artikel yang telah diterbitkan. Sesuai dengan prinsip dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) COPE Handling of post-publication critiques, Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan menyediakan mekanisme untuk diskusi pascapublikasi serta untuk melakukan koreksi, revisi, atau pencabutan artikel yang telah diterbitkan apabila diperlukan.
1. Ruang Lingkup Diskusi Pascapublikasi
Diskusi pascapublikasi yang diajukan dapat berupa Surat kepada Editor. Diskusi pascapublikasi harus relevan dengan artikel yang dibahas, didukung oleh argumentasi atau bukti akademik yang memadai, serta disampaikan secara profesional dan santun. Serangan pribadi, pernyataan yang bersifat mencemarkan nama baik, tuduhan yang tidak didukung bukti, dan konten yang tidak berkaitan dengan diskusi ilmiah tidak akan diterima.
2. Pengajuan Diskusi dan Koreksi
Pembaca yang ingin mengajukan diskusi, komentar, atau koreksi terhadap artikel yang telah diterbitkan harus menghubungi tim editorial Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan melalui saluran kontak editorial resmi jurnal. Pengajuan harus mengidentifikasi secara jelas artikel yang dimaksud, termasuk judul, nama penulis, tahun publikasi, serta DOI atau URL artikel apabila tersedia. Pihak yang mengajukan harus menjelaskan secara spesifik persoalan yang disampaikan, menyertakan referensi atau bukti pendukung apabila diperlukan, serta menyatakan klarifikasi atau koreksi yang diminta.
Editor dapat meminta informasi tambahan atau dokumen pendukung apabila diperlukan untuk mengevaluasi pengajuan tersebut. Jurnal dapat menolak pengajuan yang berada di luar ruang lingkup diskusi ilmiah, tidak memiliki dasar akademik yang memadai, memuat tuduhan tanpa bukti pendukung, atau tidak memenuhi persyaratan editorial yang berlaku di jurnal.
3. Penilaian dan Penelaahan Editorial
Setiap diskusi atau koreksi pascapublikasi harus melalui penilaian editorial. Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief), dengan berkonsultasi dengan Dewan Editor apabila diperlukan, akan mempertimbangkan relevansi, kelayakan akademik, keakuratan, kejelasan, dan potensi signifikansi pengajuan tersebut.
Apabila suatu pengajuan mengemukakan kekhawatiran yang kredibel mengenai kesalahan faktual, sitasi yang tidak akurat, integritas penelitian, atau persoalan material lainnya, Editor dapat menghubungi penulis terkait dan meminta penjelasan atau bukti pendukung. Penilaian akan dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia bagi jurnal serta tanggapan dari para pihak yang berkepentingan.
4. Hak Penulis untuk Memberikan Tanggapan
Apabila suatu diskusi pascapublikasi secara langsung mengkritik isi, metodologi, penafsiran, atau kesimpulan artikel yang telah diterbitkan, penulis asli pada umumnya akan diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan tanggapan sebelum Editor mengambil keputusan akhir mengenai publikasi. Tanggapan tersebut harus membahas pokok-pokok persoalan yang diajukan dan, apabila diperlukan, didukung oleh argumentasi akademik, referensi, atau bukti yang relevan.
Apabila diterima, diskusi awal dapat diterbitkan dalam bentuk Surat kepada Editor, sedangkan tanggapan penulis dapat diterbitkan sebagai Jawaban atas Surat kepada Editor. Editor akan menentukan format dan waktu publikasi yang sesuai dengan mempertimbangkan persyaratan editorial, relevansi tanggapan, serta kebutuhan untuk memberikan diskusi akademik yang berimbang dan informatif kepada pembaca.
Pemberian kesempatan untuk menanggapi tidak menjamin bahwa naskah tersebut akan diterbitkan. Baik diskusi maupun tanggapan harus memenuhi persyaratan editorial dan etika jurnal. Editor dapat meminta revisi, klarifikasi, atau bukti tambahan sebelum mengambil keputusan.
5. Keputusan Editorial dan Publikasi Diskusi
Setelah melakukan penilaian, Editor dapat menerima diskusi atau koreksi untuk diterbitkan, meminta revisi, atau menolak pengajuan dengan alasan editorial yang memadai. Diskusi dan tanggapan yang diterima dapat diterbitkan dalam edisi berikutnya atau melalui format publikasi lain yang didukung oleh Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan.
Sejauh memungkinkan, diskusi yang diterbitkan dan artikel yang dibahas harus ditautkan secara jelas agar pembaca dapat mengidentifikasi dan mengakses kedua kontribusi tersebut. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan bertujuan memfasilitasi perdiskusian ilmiah yang transparan sekaligus memastikan bahwa keputusan editorial tetap independen, adil, dan didasarkan pada pertimbangan akademik, bukan kepentingan pribadi, institusional, atau komersial.
6. Persoalan Integritas Penelitian dan Tindakan Editorial Lebih Lanjut
Apabila suatu pengajuan pascapublikasi menimbulkan kekhawatiran yang kredibel mengenai dugaan plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, manipulasi sitasi, publikasi redundan, penelitian yang tidak etis, atau bentuk dugaan pelanggaran integritas penelitian lainnya, Editor akan menangani persoalan tersebut berdasarkan kebijakan Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan mengenai pelanggaran penelitian dan pedoman COPE Handling of post-publication critiques yang relevan.
Editor dapat meminta penjelasan dari penulis dan, apabila diperlukan, menghubungi institusi tempat penulis berafiliasi atau badan berwenang lainnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jurnal akan menilai bukti yang tersedia sebelum menentukan tindakan editorial yang tepat. Apabila hasil penilaian menunjukkan bahwa rekam publikasi memerlukan koreksi formal atau bahwa artikel tersebut tidak lagi layak dijadikan rujukan, Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan dapat menerbitkan koreksi, pernyataan keprihatinan, pencabutan artikel, atau pemberitahuan lain yang sesuai dengan pedoman COPE.












