KEBIJAKAN PLAGIASI

Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan berkomitmen menjaga orisinalitas dan integritas setiap naskah yang diproses dan setiap artikel yang diterbitkan. Seluruh naskah yang dikirimkan ke Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan menjalani pemeriksaan kemiripan teks sebagai bagian dari pemeriksaan editorial. Pemeriksaan dilakukan menggunakan perangkat lunak pemeriksa kemiripan yang digunakan oleh jurnal. 

  • Alat Deteksi: Setiap naskah yang masuk wajib menyertakan bukti pemeriksaan kemiripan teks menggunakan perangkat lunak Turnitin dan akan melalui proses pemeriksaan kemiripan teks kembali sebelum dikirimkan ke Mitra Bestari.
  • Batas Toleransi Kemiripan: Tingkat kemiripan maksimum yang ditoleransi adalah 20% (tidak termasuk Daftar Pustaka dan kutipan langsung yang diformat dengan benar).
  • Sanksi/Tindakan: Jika naskah terdeteksi memiliki tingkat kemiripan melebihi 20%, penulis akan diminta untuk melakukan revisi dan pengungkapan ulang (paraphrase). Naskah dengan indikasi plagiarisme berat (sengaja menjiplak karya lain tanpa atribusi) akan langsung ditolak dan penulis dapat dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengirimkan naskah kembali.

Identifikasi dan penanganan dugaan plagiarisme dilakukan berdasarkan bukti dan substansi kemiripan dengan memperhatikan panduan Commitee on Publication Ethics COPE Guidance on Suspected Plagiarism in a Submitted Manuscript .