JENIS MANUSKRIP
Jenis Manuskrip
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan menerima manuskrip dalam bentuk Artikel Penelitian.
1. Pendahuluan
Bagian Pendahuluan harus menguraikan latar belakang penelitian, merumuskan pertanyaan penelitian secara spesifik, tujuan penelitian serta menyajikan tinjauan pustaka yang mencerminkan perkembangan mutakhir (state of the art) dalam penelitian terdahulu yang relevan. Tinjauan pustaka tersebut harus menunjukkan posisi penelitian dalam perkembangan ilmu pengetahuan, mengidentifikasi kesenjangan penelitian (riset gap), serta menegaskan kebaruan dan signifikansi kontribusi akademik yang dihasilkan.
2. Metode Penelitian
Bagian Metode Penelitian harus menjelaskan secara spesifik dan sistematis metode yang digunakan sebagai landasan dalam pelaksanaan penelitian dan penyusunan artikel. Uraian metode disesuaikan dengan karakteristik penelitian dan dapat mencakup jenis atau pendekatan penelitian, sumber data dan/atau bahan hukum, teknik pengumpulan data dan/atau bahan hukum, serta teknik analisis data dan/atau bahan hukum. Penjelasan metodologis harus memadai untuk menunjukkan kesesuaian antara metode yang digunakan, pertanyaan penelitian, dan tujuan penelitian.
3. Hasil dan Pembahasan
Bagian Hasil dan Pembahasan harus menyajikan temuan penelitian beserta analisis yang relevan untuk menjawab pertanyaan penelitian secara spesifik dan sistematis. Penyajian dan analisis hasil penelitian dapat dilakukan secara kualitatif, kuantitatif, atau melalui kombinasi keduanya, sesuai dengan karakteristik dan metode penelitian yang digunakan.
Dalam penelitian di bidang hukum, pembahasan harus menunjukkan kedalaman analisis yuridis dengan bertumpu pada prinsip, norma, teori, dan konsep hukum yang relevan, serta menerapkan metode interpretasi hukum yang sesuai. Seluruh analisis harus disusun secara argumentatif, konsisten dengan pendekatan metodologis yang digunakan, dan memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum.
4. Kesimpulan
Bagian Kesimpulan harus merumuskan jawaban atas pertanyaan penelitian berdasarkan temuan dan hasil analisis yang telah diuraikan. Kesimpulan tidak boleh semata-mata mengulang atau merangkum isi bagian Hasil dan Pembahasan, melainkan harus menegaskan temuan utama, implikasi akademik, serta kontribusi penelitian terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu hukum.
Penulis juga dapat menyampaikan rekomendasi yang relevan dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan/atau kelompok masyarakat yang berkepentingan, dengan tetap mempertimbangkan temuan serta implikasi penelitian.












