PROSES TINJAUAN SEJAWAT
Seluruh artikel yang dipublikasikan Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan melalui proses tinjauan sejawat oleh Dewan Redaksi dan Mitra Bestari.
Proses tinjauan sejawat dalam jurnal ini diawali dengan telaah berkaitan dengan ketepatan pemenuhan persyaratan panduan penulisan artikel serta format naskah oleh Dewan Redaksi termasuk telaah pengecekan tingkat kemiripan (similarity) dengan menggunakan Turnitin. Artikel yang telah memenuhi persyaratan proses pra peninjauan dari tim editor, kemudian dilanjutkan dengan proses tinjauan sejawat oleh mitra bestari. Proses tinjauan sejawat yang dilakukan oleh mitra bestari bertujuan untuk menelaah dan menilai substansi artikel, membantu penulis melalui komentar dan masukan -masukan baik yang berkaitan dengan tinjauan pustaka (state of the arts) maupun komponen substansi relevan lainnya.
Mitra bestari bertugas secara detail mengidentifikasi relevansi dokumen hukum, konsep, teori maupun hasil studi relevan terdahulu yang digunakan penulis untuk mengkaji dan menganalisis artikel. Proses tinjauan sejawat mengacu pada COPE Peer Review Models Guidelines.
Editor atau dewan editor mempertimbangkan umpan balik yang diberikan oleh mitra bestari dan menetapkan keputusan terhadap naskah yang dikirimkan ke Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. Berikut adalah jenis keputusan yang umum diberikan:
-
Diterima, tanpa revisi. Jurnal akan menerbitkan naskah dalam bentuk aslinya.
-
Diterima dengan Revisi Minor, jurnal akan menerbitkan naskah setelah penulis melakukan perbaikan kecil sesuai dengan masukan yang diberikan. Penulis diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan revisi.
-
Diterima dengan Revisi Mayor, jurnal akan menerbitkan naskah dengan syarat penulis melakukan perubahan sesuai dengan saran yang diberikan oleh mitra bestari dan/atau editor. Penulis diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan revisi.
-
Dikirimkan Kembali untuk Penilaian Ulang atau penolakan bersyarat. Jurnal bersedia mempertimbangkan kembali naskah dalam putaran pengambilan keputusan berikutnya setelah penulis melakukan perubahan besar terhadap naskah.
-
Ditolak, penolakan secara langsung. Jurnal tidak akan menerbitkan naskah dan tidak akan mempertimbangkannya kembali, meskipun penulis telah melakukan revisi mayor.
Secara umum tahapan proses penyerahan naskah, penelahaan sejawat sampai penerbitan naskah adalah sebagai berikut:
-
Pengiriman Naskah (Manukrip Submisi), dilakukan oleh penulis.
-
Pemeriksaan dan Seleksi Naskah, dilakukan oleh pengelola jurnal dan editor. Editor berhak untuk langsung menerima, menolak, atau meneruskan naskah ke tahap penelaahan. Sebelum diproses lebih lanjut, setiap naskah diperiksa tingkat kemiripannya menggunakan Turnitin untuk mendeteksi potensi plagiarisme.
-
Proses Penelaahan Naskah dilakukan oleh mitra bestari.
-
Pemberitahuan Keputusan atas Naskah, berupa penerimaan, permintaan revisi, atau penolakan. Keputusan disampaikan oleh editor kepada penulis dengan mempertimbangkan komentar dan rekomendasi mitra bestari.
-
Revisi Naskah, dilakukan oleh penulis berdasarkan masukan yang diberikan.
-
Pengiriman Kembali Naskah Hasil Revisi (Penyerahan Revisi), dilakukan oleh penulis dengan mengacu pada saran mitra bestari dan mengikuti alur pengiriman naskah sebagaimana pada tahap pertama.
-
Pemberitahuan Penerimaan Naskah, disampaikan oleh editor apabila hasil revisi dinilai telah memenuhi masukan dan rekomendasi mitra bestari.
-
Pemeriksaan Akhir Naskah (Galley Proof) dan Proses Penerbitan, meliputi pemeriksaan galley sebelum naskah diterbitkan.












