TATA CARA PEMBUATAN DAN KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS (STUDI PADA KEKUATAN PEMBUKTIAN TANDA TANGAN AKTA AUTENTIK NOTARIS DI PENGADILAN

Penulis

  • I Gusti Ayu Apsari Hadi Penulis
  • Komang Febrinayanti Dantes Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Penulis
  • Ratna Artha Windari Penulis
  • Ni Putu Ega Parwati Penulis
  • Nastiti Lestari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p2

Kata Kunci:

Perlindungan hukum; Pengetahuan Tradisional; Hak cipta

Abstrak

Penelitian ini menganalisis peran notaris dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian perkawinan di Kabupaten Tabanan, Bali, setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Putusan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, yang sebelumnya membatasi pembuatan perjanjian perkawinan hanya sebelum atau saat perkawinan berlangsung, menjadi memungkinkan perjanjian dibuat selama masa perkawinan. Selain itu, putusan ini juga memberikan kewenangan kepada notaris untuk mengesahkan perjanjian tersebut.Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan menggabungkan analisis hukum dan wawancara dengan notaris serta masyarakat di Kabupaten Tabanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aturan hukum telah diperbarui, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perjanjian perkawinan masih rendah. Budaya lokal yang lebih mengutamakan kesatuan ekonomi dalam rumah tangga menjadi salah satu faktor rendahnya minat masyarakat terhadap perjanjian ini. Selain itu, terdapat ketidakjelasan dalam mekanisme pencatatan perjanjian perkawinan antara notaris dan Pegawai Pencatat Perkawinan, yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya peran notaris dalam memberikan pemahaman hukum serta memastikan bahwa akta perjanjian perkawinan memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat melindungi kepentingan pasangan suami istri, terutama dalam hal kepemilikan harta dan tanggung jawab keuangan. Regulasi yang lebih jelas terkait pencatatan dan publikasi perjanjian perkawinan diperlukan untuk menghindari ketidakpastian hukum di masa depan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-25

Terbitan

Bagian

Articles