ETIKA PUBLIKASI
Pengelolaan Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan dikelola sesuai dengan kebijakan etika publikasi, yaitu etika pengelolaan jurnal secara keseluruhan menyangkut: Kebijakan Akses Terbuka, Frekuensi Penerbitan, Kebijakan Etik Dewa Redaksi, Kebijakan Etik Mitra Bestari, Kebijakan Etik Penulis. Dengan mengacu pada Etika Publikasi yang sudah ditetapkan maka jurnal ini terbit berbasis OJS. Frekuensi penerbitan secara berkala 3 kali setahun pada bulan April, Agustus dan Desember. Seluruh artikel yang dipublikasikan melalui proses tinjauan dari Dewan Redaksi serta proses tinjauan sejawat dari tim mitra bestari. Artikel yang dipublikasikan sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, Panduan Penulisan Jurnal dan Format Naskah Jurnal.
Kebijakan Etika Open Access
Jurnal ini adalah jurnal elektronik yang berbasis Jurnal Akses Terbuka, secara etika artikel dalam jurnal ini dapat diakses secara terbuka oleh pembaca yang dimaksudkan untuk mendukung perkembangan dunia global dalam penyebaran ilmu pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan hasil-hasil studi di bidang hukum Kenotariatan, baik hukum dalam ranah lokal, nasional maupun internasional. Dalam rangka peningkatan mutu sesuai standar jurnal terakreditasi nasional, secara bertahap pengelolaan jurnal Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan terus ditingkatkan baik yang menyangkut teknis manajemen maupun substansi, termasuk di dalamnya meningkatkan kuantitas maupun kualitas sumber daya Dewan Redaksi maupun Mitra Bestari baik internal maupun eksternal, termasuk peningkatan substansi artikel dengan menggunakan pengecekan kemiripan artikel melalui aplikasi Turnitin.
Publikasi artikel dalam Jurnal ini melalui proses Peninjauan Sejawat yang diawali dengan telaah dan tinjauan terhadap format naskah oleh Dewan Redaksi baik yang telah memiliki rekam jejak sebagai pengelola jurnal (editor) yang bertugas memeriksa dan memastikan secara seksama bahwa artikel yang sedang ditelaah memenuhi Pedoman Penulisan dan Format Naskah Journal. Sebagai bagian dari proses peninjauan oleh Dewan Editor, juga dilakukan telaah berkaitan dengan pengecekan kemiripan artikel dengan menggunakan aplikasi Turnitin, yang diajukan oleh penulis, yang mencerminkan integritas, jati diri yang bermoral, jujur dan bertanggungjawab dari penulis atas karya ilmiah yang diajukannya tidak terindikasi plagiarisme. Toleransi batas maksimal similarity adalah 20%. Penulis yang mengajukan artikel pada Jurnal Acta Comitas wajib memenuhi Panduan Penulisan jurnal serta mengajukan artikel sesuai dengan Format Naskah serta Etika Publikasi.
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, objektivitas, akuntabilitas, kerahasiaan serta kepatuhan terhadap prinsip etika dalam setiap tahapan publikasi ilmiah. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penerbitan jurnal, Tim Editor, Mitra Bestari (peer reviewer), serta penulis. Pelaksanaan etika publikasi Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan berpedoman pada prinsip dan praktik publikasi ilmiah yang baik sebagaimana dikembangkan oleh COPE Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing
Etika Publikasi untuk Penulis
Penulis yang ingin mempublikasikan artikelnya dalam jurnal ini wajib mengikuti persyaratan sebagaimana disajikan dalam Panduan Penulisan dan Format Naskah Jurnal. Penulis wajib menyajikan metode penelitiannya secara jelas dan akurat sesuai dengan kelaziman metode penelitian dalam bidang ilmu hukum. Data-data yang disajikan baik dalam bentuk tabel harus mencantumkan sumbernya. Ketidakjujuran dalam penyampaian data maupun referensi merupakan perilaku yang tidak etis yang tidak ditoleransi dalam jurnal ini. Penulis wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus menjamin bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya orisinal penulis sendiri yang bebas dari segala bentuk plagiarisme, fabrikasi, maupun falsifikasi data. Berkaitan dengan orisinalitas dilakukan melalui proses Turnitin serta jika penulis menggunakan hasil studi terdahulu untuk mendukung artikelnya harus dipastikan bahwa secara etis penggunaan karya yang dikutip sudah disebutkan sumbernya melalui mekanisme catatan kaki yang tepat.
- Publikasi Ganda: Penulis tidak diperkenankan mengirim artikel yang sama pada beberapa jurnal, serta artikel yang sama yang sudah dipublikasikan di tempat lain tidak boleh diajukan pada jurnal ini, karena tindakan tersebut merupakan prilaku yang tidak etis.
- Kepenulisan : Nama-nama yang dicantumkan dalam artikel sebagai penulis adalah keseluruhan nama penulis yang benar-benar memberikan kontribusi substantif dan nyata terhadap pelaksanaan penelitian dan penyusunan naskah.
- Konflik Kepentingan: Mengungkapkan secara transparan setiap potensi konflik kepentingan finansial atau personal yang relevan yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi penelitian.
- Koreksi Kesalahan: Penulis wajib segera memberitahukan Editor apabila menemukan kesalahan atau ketidakakuratan signifikan pada naskah mereka, baik sebelum maupun setelah naskah diterbitkan, untuk dilakukan koreksi/ralat.
Etika Publikasi untuk Mitra Bestari
Dalam jurnal ini, semua artikel yang dipublikasikan melalui proses tinjauan sejawat yang dilakukan oleh mitra bestari. mitra bestari bertugas menilai substansi artikel, membantu penulis melalui komentar dan masukan - masukan baik yang berkaitan dengan state of arts maupun komponen substansi relevan lainnya. Mitra bestari memberikan penilaian, pandangan serta masukan secara jelas yang didukung oleh argumentasi yang jelas. Mitra bestari bertugas secara detail menilai serta mengidentifikasi relevansi dokumen hukum, konsep, teori maupun hasil studi relevan terdahulu yang digunakan penulis untuk mengkaji dan menganalisis. Kritik terhadap pribadi penulis merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak pada tempatnya dilakukan oleh mitra bestari selama dalam proses tinjauan pada jurnal ini. Dalam melakukan penelaahan atas naskah maka mitra bestari wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Kerahasiaan: mitra bestari wajib menjaga kerahasiaan naskah beserta seluruh informasi yang terdapat dalam naskah selama proses penelaahan naskah berlangsung. Naskah tidak diperbolehkan untuk didiskusikan atau ditunjukkan kepada pihak lain tanpa adanya izin tertulis dari Editor.
- Objektivitas: mitra bestari wajib melaksanakan proses penelahaan secara etika untuk substansi artikel, kritik dan masukan yang dilakukan secara obyektif.
- Konflik Kepentingan: mitra bestari wajib segera mengungkapkan apabila terdapat konflik kepentingan kepada Editor dan bersedia menolak tugas menelaah naskah apabila memiliki keterkaitan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan Penulis atau institusi terkait.
- Integritas Informasi: mitra bestari dilarang untuk menggunakan informasi, data, atau ide dari naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan komersial.
Etika Publikasi untuk Tim Editorial
Dalam melakukan pengelolaan dan editorial maka Tim Editor wajib memenuhi prinsip sebagai berikut:
- Keputusan Independen: Dewan Redaksi wajib membuat keputusan editorial (diterima/ditolak) secara independen, adil, dan objektif berdasarkan kualitas ilmiah naskah, tanpa memandang ras, gender, agama, etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik Penulis.
- Kerahasiaan Sistem: Dewan Redaksi wajib menjaga ketat kerahasiaan identitas Reviewer sesuai dengan kebijakan Blind Peer Review yang diterapkan.
- Penanganan Pelanggaran: Dewan Redaksi bertanggung jawab untuk menangani setiap dugaan pelanggaran etika publikasi secara transparan, bertahap, dan bertanggung jawab sesuai dengan alur pedoman COPE.
- Koreksi dan Pencabutan: Dewan Redaksi bersedia menerbitkan koreksi, klarifikasi, atau melakukan pencabutan naskah apabila ditemukan bukti otentik adanya kesalahan fatal atau pelanggaran etika di kemudian hari.
Informasi Lebih Lanjut: Pedoman dan panduan lengkap mengenai standar etika publikasi internasional dapat diakses secara langsung melalui situs resmi Committee on Publication Ethics (COPE) COPE Guidance.












