KEPEMILIKAN DAN PENGELOLAAN

Identitas Jurnal dan Penerbit
Nama Jurnal: Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan
Penerbit: Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Udayana
Pengelola: Unit Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana
E-ISSN: 2502-7573
P-ISSN: 2502-8960
Frekuensi Terbitan: Tiga kali setahun (April, Agustus, dan Desember)
Alamat: Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jalan Pulau Bali Nomor 1, Denpasar, Bali, Indonesia
Website Jurnal: https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/id/index 

Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan pertama kali diterbitkan secara elektronik pada tahun 2016 oleh Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana Universitas Udayana. Sejak tahun 2016, Program Studi Magister Kenotariatan berada di bawah Fakultas Hukum Universitas Udayana dan pengelolaan jurnal dilaksanakan oleh Unit Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Sejak Agustus 2025 (Volume 10 Nomor 2), pengelolaan dan penerbitan jurnal menggunakan platform OJS pada situs terbaru Universitas Udayana. 

1.  Kepemilikan Jurnal
Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, dan dikelola oleh Unit Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Fakultas Hukum Universitas Udayana melalui unit pengelola jurnal bertanggung jawab memberikan dukungan kelembagaan dan administratif untuk menjamin keberlangsungan penerbitan Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. Dukungan tersebut mencakup penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerbitan elektronik, pengelolaan website jurnal, dukungan administratif, serta fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan publikasi ilmiah.

Pengelolaan ilmiah dan editorial Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan dilaksanakan oleh Dewan Redaksi di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Redaksi. Dewan Redaksi bertanggung jawab atas pengelolaan naskah yang diajukan oleh penulis, pelaksanaan proses penelaahan sejawat, evaluasi editorial, pengambilan keputusan publikasi, serta penerapan kebijakan editorial dan etika publikasi jurnal.

Dalam menjalankan tanggung jawabnya, Dewan Redaksi memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan suatu naskah berdasarkan kualitas ilmiah, kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, orisinalitas, serta hasil penilaian mitra bestari.

2.  Independensi Editorial
Kepemilikan dan pengelolaan kelembagaan Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan tidak boleh memengaruhi independensi Dewan Redaksi dalam melaksanakan proses editorial dan menentukan kelayakan publikasi suatu naskah.

Keputusan mengenai penerimaan, permintaan revisi, atau penolakan artikel dilakukan berdasarkan pertimbangan akademik dan editorial, meliputi kualitas dan kontribusi ilmiah, orisinalitas, ketepatan metodologi penelitian hukum, kejelasan argumentasi, relevansi terhadap bidang hukum kenotariatan dan bidang hukum terkait, hasil proses peer review, serta kepatuhan terhadap ketentuan etika publikasi.

Fakultas Hukum Universitas Udayana, Program Studi Magister Kenotariatan, Unit Publikasi, sponsor, mitra kerja sama, maupun pihak lain yang memberikan dukungan terhadap penerbitan jurnal tidak diperkenankan melakukan intervensi yang tidak semestinya terhadap proses penilaian ilmiah atau keputusan editorial.

Prinsip Independensi Editorial: Seluruh keputusan editorial Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan harus didasarkan pada pertimbangan ilmiah, objektivitas, integritas akademik, dan etika publikasi, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, komersial, institusional, politik, maupun kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan kualitas ilmiah naskah.

3.  Struktur Pengelolaan
Pengelolaan Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan melibatkan unsur kelembagaan, editorial, dan administratif yang menjalankan tugas serta tanggung jawab sesuai dengan fungsi masing-masing. Struktur pengelolaan jurnal meliputi:

a. Penerbit dan Pengelola Jurnal, yaitu Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, bersama Unit Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana, yang bertanggung jawab terhadap dukungan kelembagaan, keberlanjutan penerbitan, penyediaan infrastruktur, dan tata kelola administratif jurnal.

b. Ketua Dewan Redaksi, yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan kebijakan editorial, mengoordinasikan proses pengelolaan naskah, menjaga independensi editorial, serta memastikan kualitas dan integritas publikasi ilmiah.

c. Editor Pelaksana atau Editor, yang bertugas melaksanakan evaluasi awal terhadap naskah, menilai kesesuaian artikel dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, mengoordinasikan proses peer review, melakukan komunikasi dengan reviewer dan penulis, serta memberikan pertimbangan atau rekomendasi dalam pengambilan keputusan editorial sesuai dengan kewenangannya.

d. Mitra Bestari, yang bertanggung jawab melakukan penilaian ilmiah terhadap naskah secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan kompetensi keilmuan yang relevan, serta memberikan rekomendasi mengenai kualitas substansi, metodologi, kebaruan, dan kelayakan publikasi artikel.

e. Tim Editorial dan Administratif, yang memberikan dukungan terhadap pengelolaan naskah, komunikasi editorial, penyuntingan bahasa dan tata tulis, penyiapan artikel untuk publikasi, pengarsipan, serta pemeliharaan sistem penerbitan jurnal.

f. Struktur dan keanggotaan Dewan Redaksi serta mitra bestari dapat diperbarui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan jurnal. Informasi mengenai susunan dan keanggotaan Dewan Redaksi disampaikan melalui halaman resmi Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan untuk menjamin transparansi pengelolaan jurnal.

4.  Tanggung Jawab Penerbit dan Pengelola
Penerbit dan pengelola Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan berkomitmen untuk menjamin keberlangsungan penerbitan ilmiah yang berkualitas, independen, transparan, dan bertanggung jawab melalui pelaksanaan kewajiban sebagai berikut:

a. Menyediakan dan memelihara sistem serta infrastruktur penerbitan berbasis Open Journal Systems (OJS) untuk mendukung proses pengajuan, pengelolaan, penilaian, dan publikasi naskah secara elektronik.

b. Menjamin independensi Dewan Redaksi dalam pelaksanaan proses editorial dan pengambilan keputusan publikasi berdasarkan pertimbangan akademik dan etika publikasi.

c. Memastikan kebijakan editorial, pedoman penulisan, ruang lingkup jurnal, ketentuan etika publikasi, serta informasi pengelolaan jurnal tersedia dan dapat diakses oleh penulis, reviewer, dan masyarakat melalui website resmi jurnal.

d. Mendukung pelaksanaan proses peer review secara objektif dan independen oleh reviewer yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan naskah.

e. Mendukung penerapan prinsip integritas akademik melalui pemeriksaan orisinalitas naskah, termasuk penggunaan perangkat pemeriksaan kesamaan teks (similarity checking) seperti Turnitin, serta penanganan dugaan plagiarisme, konflik kepentingan, dan pelanggaran etika publikasi lainnya.

f. Menjamin keberlangsungan akses terhadap artikel ilmiah yang telah diterbitkan, termasuk mendukung kegiatan pengarsipan, pemeliharaan, dan preservasi publikasi elektronik sesuai dengan kebijakan jurnal.

g. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan tata kelola jurnal secara berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas Dewan Redaksi, reviewer, sistem pengelolaan, serta kualitas substansi artikel guna memenuhi standar penerbitan jurnal ilmiah nasional dan internasional.

h. Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan jurnal dengan menyediakan informasi yang jelas mengenai penerbit, pengelola, struktur editorial, proses penelaahan naskah, dan kebijakan publikasi melalui website resmi Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan.

Pengelolaan jurnal ini mengacu pada COPE Journal Management Guidelines.